Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp16,49 Miliar
Anonymous
Jakarta
"Untuk Cornelius Buston sejumlah Rp1 miliar, Abdulrahman Ismail Syahbandar sejumlah Rp600 juta, Chumaidi Zaidi sejumlab Rp650 juta dan khusus Zoerman Manap akan meminta langsung kepada Endria selaku kontraktor yang dipercayainya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
