Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp16,49 Miliar

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Agustus 2018 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Terdakwa kasus korupsi, Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Terdakwa kasus korupsi, Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID

"Untuk Cornelius Buston sejumlah Rp1 miliar, Abdulrahman Ismail Syahbandar sejumlah Rp600 juta, Chumaidi Zaidi sejumlab Rp650 juta dan khusus Zoerman Manap akan meminta langsung kepada Endria selaku kontraktor yang dipercayainya," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya