Zulkifli Hasan Diperiksa KPK untuk Kasus Suap yang Menyeret Adiknya 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 September 2018 12:16 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menyeret adiknya Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Ia pun datang memenuhi panggilan sekitar pukul 10.30 WIB ke gedung KPK, Jakarta.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah (PERTI) di Lampung Selatan. "Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GR," kata Febri, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Basri Bermanda lebih dulu diperiksa KPK. Ia membantah adanya sumbangan uang dari tersangka Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan untuk rapat kerja nasional (Rakernas) nya yang diadakan pada tanggal 27-28 Juli 2018. Menurutnya, Zainuddin tidak sama sekali memberikan sepeser pun dalam acara itu.

"Walah. Nggak ada. Nggak ada nyumbang," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Bahkan ia menyebut Zainuddin tidak datang ke acara Rakernas PERTI itu. Sehingga menurutnya tak mungkin jika ada sumbangan masuk dari adik Ketua MPR Zulkfili Hasan itu.

"Bupati, nggak (hadir)," tegasnya.

Lebih jauh, ia pun mengaku tak tahu menahu apa alasan penyidik memeriksanya. Menurutnya, ini lantaran ada pemberitaan dimana adanya kabar bahwa Zainuddin menggunakan uang suap untuk sumbangan ke PERTI.

"Nggak tau (kaitannya apa). Ada berita seperti itu ya saya diminta keterangan," paparnya.

Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan pernah menegaskan suap yang diterimanya tidak ada kaitan dengan partai. Namun ia menyampaikan dirinya hanya membantu tarbiyah.

"Enggak ada urusan seperti itu, kita hanya membantu tarbiyah," katanya sebelum memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (27/7/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya