Wakil Ketua DPRD Lampung: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai April

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

22 Februari 2021 13:55 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Senin (22/2/2021). FOTO: Tangkapan layar
Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Senin (22/2/2021). FOTO: Tangkapan layar

RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menyebut kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) rencananya mulai berjalan pada April 2021 nanti.

Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan reses di Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, Senin (22/2/2021).

”Pemprov dan DPRD sudah sepakat memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun ini, pelaksanaannya di bulan April,” kata Fauzan, yang dikutip Rilislampung melalui akun resmi Instagram miliknya.

Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung ini menyampaikan informasi tersebut lantaran sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk membayar PKB.

”Banyak keluhan, ‘Bagaimana Pak Fauzan mau bayar pajak, mau makan saja enggak bisa’. Kira-kira gitu ya,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Pemprov dan DPRD Lampung telah menyepakati penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Menurut Fauzan, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

”Terutama bagi yang memiliki motor dan mobil. Yang punya motor dan mobil enggak bayar pajak, sudah dua sampai tiga tahun. Insyaallah nanti denda pajaknya digratiskan. Tapi bayar pajaknya, dendanya yang digratiskan,” jelasnya.

Sejak pandemi, menurut Fauzan, penghasilan masyarakat Lampung saat ini berkurang drastis. Bahkan tidak sedikit pula yang kehilangan penghasilan.

”Terutama Bapak-ibu dengan adanya covid ini, kami memahami kesusahan Bapak-ibu,” ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya