Tim Satgas: Kegiatan Warga Dibatasi 50 Orang, Ada Organ Tunggal Akan Disita

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

6 Februari 2021 09:55 WIB
Daerah | Rilis ID
Pelaksanaan operasi yustisi di Pesawaran./Foto: Kiki
Rilis ID
Pelaksanaan operasi yustisi di Pesawaran./Foto: Kiki

RILISID, Pesawaran — Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran terus bergerak melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

“Kami akan terus mengingatkan. Prinsipnya warga yang ingin mengadakan kegiatan keagamaan atau pribadi, hajatan (pernikahan atau sunatan) masih boleh, tapi hanya dibatasi 50 orang. Standar protokol kesehatan itu tidak bisa ditawar-tawar,” ungkap Kasat Pol PP Pesawaran Efendi.

Efendi juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada musik organ tunggal dalam kegiatan hajatan. Kegiatan harus dibuat pola jaga jarak, semua memakai masker, dan harus ada surat perjanjian.

“Kalau ada musik (organ tunggal) akan kita setop, kita akan tegas, akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan tuan rumah secara persuasif. Biasanya tuan rumah mengerti,” ujar Efendi lagi.

Apa yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 itu menurut Efendi sesuai Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 tahun 2021 tetang Protokol Kesehatan. Hal itu juga demi terwujudnya kesehatan masyarakat.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya