Tersangka Korupsi IPDN Sumbar Bakal Jalani Sidang

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

21 Juni 2018 15:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung DPR RI Jakarta. FOTO: RILIS.ID/Ridwan.
Rilis ID
Gedung DPR RI Jakarta. FOTO: RILIS.ID/Ridwan.

RILISID, Jakarta — Tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Dudy Jocom akan menjalani sidang dalam waktu dekat.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Dudy sendiri saat rampung menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia menyebut bahwa berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum KPK.

"Iya P21, untuk kasus yang Agam,"ujar Dudy Jocom di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan nantinya Dudy akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sidang direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakpus," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lain yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero), Budi Rahmat Kurniawan dan pejabat pembuat komitmen dari Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.

Dudy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016, dan baru ditahan oleh KPK pada 22 Februari tahun 2018.

Baik Budi dan Dudy diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam.

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya