Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes di Lamteng Tidak Disanksi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Tengah

1 Februari 2021 12:21 WIB
Daerah | Rilis ID
Sekkab Lamteng Nirlan memimpin operasi yustisi di Plaza Bandarjaya, Senin (1/2/2021). FOTO: ist
Rilis ID
Sekkab Lamteng Nirlan memimpin operasi yustisi di Plaza Bandarjaya, Senin (1/2/2021). FOTO: ist

RILISID, Lampung Tengah — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lampung Tengah (Lamteng) mulai melakukan operasi yustisi di sejumlah titik. Operasi dimulai hari ini sampai 15 Februari 2021.

Sekkab Lamteng Nirlan mengatakan operasi yustisi dalam rangka melakukan pencegahan penularan virus corona sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia menegaskan penegakan perda bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).

"Harus disiplin, patuhi protokol kesehatan, karena itulah rumusnya supaya kita terbebas dari wabah Covid-19 ini,” ujar Nirlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Pihaknya juga akan menyiapkan sanksi bagi pelanggar prokes. Hal ini untuk mendidik masyarakat sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.

"Memang masih ada beberapa warga yang ditemukan tidak memakai masker dan sejumlah toko yang tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan," katanya.

Menurut Nirlan, Satgas tidak memberikan sanksi kepada pelanggar prokes lantaran masih dalam tahap sosialisasi.

"Tidak diberikan sanksi karena mengingat hari ini masih tahap awal sosialiasi," terangnya.

Operasi yustisi tersebut melibatkan jajaran Dinas Kesehatan, Forkopimda, TNI/Polri, dan anggota Satpol PP.

Operasi yustisi digelar di Plaza Bandarjaya dan beberapa pusat perbelanjaan lainnya, Kecamatan Kalirejo, Kecamatan Kotagajah, Kecamatan Bumiratu Nuban, dan Kecamatan Terusannunyai. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya