Tegas Dikatakan, Tak Punya e-KTP Tak Bisa 'Nyoblos'
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilih wajib menunjukan KTP elektronik untuk dapat menggunakan hak pilih Pemilu 2019 mendatang.
"Ini perintah Undang-Undang, bukan Dukcapil. Jadi, bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el maka hak memilihnya hilang," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam siaran pers yang diterima rilis.id pada Jumat (31/8/2018).
Zudan berpendapat bahwa negara harus tegas. Ketika Undang-undang telah mengamanatkan hal tersebut, maka seluruh masyarakat wajib mematuhinya.
Namun ketentuan tersebut, kata dia, tak bermaksud menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara. Terlebih dalam pesta demokrasi tahun depan.
Justru aturan itu punya tujuan yang baik. Yakni, supaya seluruh masyarakat bisa tertib secara administrasi, khususnya soal data kependudukan. Suatu kewajiban punya e-KTP.
"Agar seluruh penduduk Indonesia segera bersedia mengurus KTP-elnya," ujar Zudan.
Selain itu, Zudan juga mengajak KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk ikut bertindak tegas dalam mengikuti amanat Undang-undang. Tentunya sesuai kewenangannya, tetap mengawal dan memastikan hak pilih setiap warga negara tetap terjamin.
"KPU tidakk perlu ragu dan bingung. Coret saja masyarakat yang memang tidak mau mengurus KTPnya," tegas dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
