Tegas! Anies Siapkan Skenario Terburuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
1. Laksanakan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Pastikan seluruh fasilitas Pemprov DKI Jakarta (termasuk yang dikelola oleh BUMD) memiliki tempat cuci tangan dengan sabun, dibersihkan secara rutin dan intensif dengan disinfektan.
3. Pastikan seluruh materi sosialisasi dari Tim Tanggap COVID-19 didistribusikan sampai ke jenjang RT/RW.
4. Siapkan dan sebarkan instruksi pada seluruh pengelola gedung pertemuan untuk melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19 dengan baik dan menyeluruh.
5. Dinas Kominfotik segera terjemahkan semua materi ke dalam bahasa Inggris. Dinas Perumahan segera lakukan kampanye ke apartemen dan rumah susun, terutama di tempat yang banyak komunitas internasional.
6. Perketat pembatasan acara-acara publik. Batalkan izin seluruh acara yg berisiko terjadi penularan COVID-19. (Tidak boleh ada kelengahan untuk urusan ini).
7. Tim review perizinan segera bekerja mengevaluasi ulang perizinan acara yang telah diberikan namun belum dijalankan. Siapkan kanal komunikasi khusus bagi pihak yang ingin menanyakan kepastian perizinan acaranya.
8. Semua pegawai Pemprov DKI yang menjalani
karantina rumah atau dirawat di RS karena dugaan corona tidak boleh dipotong penghasilannya. Beban kerja disesuaikan oleh atasan. Pegawai bersangkutan dilarang bepergian dan wajib menjalankan karantina
rumah sesuai instruksi Dinas Kesehatan.
9. Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditiadakan. Setelah dua minggu akan dievaluasi kembali.
10. Menghindari kontak fisik (jabat tangan dan lain-lain).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
