Tambahan Penghasilan ASN Hingga Rp75 Juta, Sekprov: Dinilai dengan Kinerja
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Berikut ini besaran tambahan penghasilan ASN Pemprov sesuai Pergub 5/2021:
Sekprov: Rp75 juta
Asisten: Rp38 juta
Inspektur, Kaban, Kadis, Sekwan: Rp40 juta-Rp28 juta
Staf Ahli Gubernur: Rp22.500.000
Kepala Biro: Rp22 juta
Kepala Penghubung, Irban, Sekretaris, Kabag: Rp18.200.000-Rp14.000.000
Kasubag, Kasubbid, Kasi: Rp12.700.000-Rp7.500.000
Kabag, Kabid, Kepala UPTD: Rp16.700.000-Rp11.000.000.
(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
