Tambahan Penghasilan ASN Hingga Rp75 Juta, Sekprov: Dinilai dengan Kinerja

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

22 Februari 2021 21:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekprov Fahrizal Darminto didampingi sejumlah pejabat menggelar jumpa pers terkait tambahan penghasilan ASN 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/2/2021). FOTO: ist
Rilis ID
Sekprov Fahrizal Darminto didampingi sejumlah pejabat menggelar jumpa pers terkait tambahan penghasilan ASN 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/2/2021). FOTO: ist

Berikut ini besaran tambahan penghasilan ASN Pemprov sesuai Pergub 5/2021:
Sekprov: Rp75 juta
Asisten: Rp38 juta
Inspektur, Kaban, Kadis, Sekwan: Rp40 juta-Rp28 juta
Staf Ahli Gubernur: Rp22.500.000
Kepala Biro: Rp22 juta
Kepala Penghubung, Irban, Sekretaris, Kabag: Rp18.200.000-Rp14.000.000
Kasubag, Kasubbid, Kasi: Rp12.700.000-Rp7.500.000
Kabag, Kabid, Kepala UPTD: Rp16.700.000-Rp11.000.000.
(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya