Tahun Ini, Pemkab Lambar Usulkan 1.814 Formasi CPNS

Ari Gunawan

Ari Gunawan

LAMPUNG BARAT

22 Januari 2021 15:21 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala BKD Lambar Ahmad Hikami, Jumat (22/1/2021). FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Kepala BKD Lambar Ahmad Hikami, Jumat (22/1/2021). FOTO ISTIMEWA

RILISID, LAMPUNG BARAT — Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mengusulkan 1.814 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021.

Kepala BKD Lambar Ahmad Hikami mengatakan, pihaknya telah mengusulkan formasi untuk CPNS tahun anggaran 2021, namun usulan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Kemenpan RB. 

”Kita sedang menunggu penentuan jumlah formasi dari pemerintah pusat (Kemenpan RB),” ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Ahmad Hikami mengungkapkan, sebanyak 1.814 formasi untuk CPNS yang telah diusulkan terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 378, tenaga teknis 1.304, kemudian tenaga kesehatan sebanyak 132.

”Kenapa tenaga teknis mendominasi formasi tersebut, dikarenakan banyaknya kekosongan pada bidang tersebut yang tersebar di seluruh perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan yang ada di Lambar," ucapnya.

Menurut dia, tahun 2019, Lambar mendapatkan jumlah formasi sebanyak 179, dengan rincian tenaga pendidikan 46 orang, tenaga kesehatan 67 orang dan tenaga teknis 66 orang.

”Namun ada 14 formasi yang tidak terisi, di antaranya 13 formasi tenaga kesehatan dokter gigi tidak ada pelamar atau pendaftar, sedangkan satu formasi lagi untuk tenaga teknis, pelamarnya tidak memenuhi passing grade," ungkapnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat terpenuhi dalam rangka meningkatkan produktivitas pelaksanaan daripada program-program pemerintah.

”Serta dapat lebih memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya