Sudah 800 Orang Daftar Bantuan UMKM Bandarlampung 2021, Ini Persyaratannya

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

27 April 2021 21:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kegiatan pendaftaran UMKM di Koperasi dan UKM Bandarlampung, Selasa (27/4/2021). Foto: Dora Afrohah
Rilis ID
Kegiatan pendaftaran UMKM di Koperasi dan UKM Bandarlampung, Selasa (27/4/2021). Foto: Dora Afrohah

RILISID, Bandarlampung — Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 gelombang satu akan ditutup pada 30 April 2021. Program pemerintah pusat itu diberlakukan untuk seluruh kabupaten melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandarlampung Noviani, pihaknya hanyalah lembaga pengusul data. Selanjutnya pihaknya tidak mengetahui kapan pencairan dana bisa dilakukan, ataupun standar klasifikasi UMKM yang menerima atau tidak.

“UMKM yang kesini akan kami terima asalkan persyaratan lengkap dan mereka adalah UMKM yang belum terdaftar pada tahun lalu. Harapannya yang mendaftar memang UKM yang terdampak covid-19,” ungkapnya saat ditemui Rilisid Lampung, Selasa  (27/4/2021).

Noviani juga menjelaskan saat mendapat pengarahan secara virtual, pihaknya tidak diberitahu tentang pembatasan kuota.

“Kami hanya tahu mengenai nominal yang akan didapat oleh UMKM sebesar Rp1,2 juta,” tambahnya lagi. 

Noviani juga menjelaskan data UMKM yang sudah masuk ke Dinas Koperasi dan UKM di gelombang pertama pertanggal (27/4/2021) sudah sekitar 800 UMKM. 

“Selanjutnya gelombang kedua nanti hingga September 2021. Namun belum tahu apakah bisa dari mereka yang belum dapat di gelombang pertama atau yang di gelombang kedua akan dapat lagi kami belum tahu, tunggu keputusan dari pusat,” paparnya.

Menurut Noviani, calon penerima hanya datang ke kantor dinas dengan membawa seluruh persyaratan. Kemudian, calon penerima menunggu SMS pemberitahuan atau bisa melakukan pengecekan di laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Kalau penerima sudah mendapat SMS pemberitahuan atau tercantum di dalam website, maka pencairan bisa dilakukan melalui Bank BRI.

Menurut Febrina Rahayu, warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung yang memiliki usaha menjual minuman dan makanan ringan, merasa proses pengajuan dan pendaftarannya cukup mudah.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya