Sudah 800 Orang Daftar Bantuan UMKM Bandarlampung 2021, Ini Persyaratannya

Dora Afrohah

Dora Afrohah

Bandarlampung

27 April 2021 21:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kegiatan pendaftaran UMKM di Koperasi dan UKM Bandarlampung, Selasa (27/4/2021). Foto: Dora Afrohah
Rilis ID
Kegiatan pendaftaran UMKM di Koperasi dan UKM Bandarlampung, Selasa (27/4/2021). Foto: Dora Afrohah

“Terpenting ada surat pengantar dari RT lalu ke kelurahan untuk dapat surat keterangan memiliki usaha,” ungkapnya.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi:

1. WNI

2. KTP Elektronik

3. Kartu Keluarga

4. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan NIB/Surat Keterangan Usaha dari kelurahan

5. Bukan ASN, anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

6. Tidak sedang menerima KUR

7. Belum pernah mendapatkan BPUM/BANPRES tahun 2020

8. Nomor HP yang masih aktif

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya