Status PPPK Belum Jelas, Komisi I akan Datangi BKN dan Kemenpan-RB

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Januari 2020 13:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Hearing Komisi I DPRD Lampung dengan BKD Lampung, Selasa (28/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Hearing Komisi I DPRD Lampung dengan BKD Lampung, Selasa (28/1/2020). FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Ismail Jafar anggota komisi I Fraksi PKS, menyatakan hal serupa. Dia meminta pemerintah daerah provinsi Lampung dapat menekan pemerintah pusat soal status PPPK. 

"Mereka ini sudah hampir 8 bulan menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Sementara umur mereka sudah ada yang 60 tahun, 50 an tahun. Pemda harus memberikan penekanan juga kepada pemerintah pusat. Apalagi soal PPPK ini kan sampai sekarang belum jelas, " ungkap anggota DPRD dapil Lampung Timur ini. 

Watoni Noerdin anggota Komisi I lainnya juga saat dia turun ke dapilnya juga ditanyakan oleh masyarakat yang merupakan salah satu dari PPPK hasil perekrutan 2019.

"Mereka menanyakan juga itu bagaimana nasib dan status pengangkatan sebagai PPPK. Karena belum ada gaji dan tidak ada pemberitahuan selanjutnya," ungkapnya. 

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal diakhir hearing menginginkan pemerintah pusat jangan hanya membuat terobosan saja, namun aplikasinya PPPK ini harus punya kejelasan juga  terkait aturan yang mengaturnya. 

"Maka kami meminta data semua soal perekrutan PPPK tahun 2019. Sehingga kita bisa melihat langsung ke Kemenpan-RB dan BKN. Kita ingin langsung mengetahui aturannya seperti apa," tegasnya. (*) 

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya