Status PPPK Belum Jelas, Komisi I akan Datangi BKN dan Kemenpan-RB
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Lampung menggelar hearing dengan BKD Provinsi terkait berbagai persoalan. Salah satunya masalah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil perekrutan tahun 2019 lalu yang belum jelas statusnya.
"Kepada PPPK ini belum ada titik terang. Jadi secara nasional PPPK itu sampai saat ini belum jelas, masalah gaji maupun statusnya," kata Kepala BKD Lampung Lukman, saat hearing diruang Komisi I DPRD Lampung, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, karena masalah PPPK itu kewenangan pusat.
"Untuk yang di Pemprov Lampung saja hasil perekrutan bulan Februari 2019 sebanyak 106 orang terdiri dari 80 guru dan 26 tenaga penyuluh. Nasib mereka ini sampai sekarang belum jelas. Karena yang umumkan pusat, mungkin mereka ikut lagi di CPNS tahun ini, karena belum ada kejelasan status PPPK nya," jelasnya.
Dia menilai saat ini pemerintah pusat sedang menggodok aturan soal bagaimana skema pengajian dan penyetaraan jabatan dengan ASN.
"Jika mereka misalkan mau jadi Kadis, kan harus ada juga ni aturannya seperti apa. Karena kata pemerintah kan mereka bisa juga jadi Kadis sesuai golongannya," kata dia.
Wakil Ketua komisi I DPRD Lampung Mardani Umar, mengaku pihaknya berencana menanyakan ke BKN dan Kemenpan-RB setelah Sekda Provinsi pulang dari Bali.
"Kita tunggu Sekdaprov pulang dari Bali terlebih dahulu. Nanti kita minta analisa betul berapa pertimbangan anggarannya, dan untuk di Lampung berapa kebutuhannya. Kita tunggu itu. Nanti baru kita tindaklanjuti ke pusat," jelasnya.
Selain itu, karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu, yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga status PPPK itu harus punya kejelasan gajinya.
"Maka soal PPPK yang sudah direkrut tahun 2019 hasil pengumuman pemerintah pusat dan status mereka belum jelas, sementara mereka adalah termasuk dalam UU ASN. Ini rencana kita akan ke Kemenpan-RB dan BKN. Itu akan kita tanyakan, seperti apa," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
