Soal Mahar Rp500 Miliar, Fadli Zon Nilai Putusan Bawaslu Sudah Tepat

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

31 Agustus 2018 15:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, tepat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. 

Dalam putusan itu, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurut Fadli, memang tidak ada pemberian mahar dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada PKS dan PAN.

"Saya kira memang sudah tepat begitu, memang tidak ada apa-apa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Fadli menilai, kasus mahar itu sebetulnya sudah selesai. Sebab, kata dia, Sandiaga memang tidak pernah memberikan mahar kepada siapapun.

"Selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal emang enggak ada apa-apa kok," katanya.

Diketahui, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8).

Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya