Soal Honorer Dihapuskan, Komisi I DPRD Lampung Minta Dikaji
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi I DPRD Lampung mendesak Pemprov Lampung memberikan masukan soal wacana pemerintah pusat menghapuskan tenaga honorer se-Indonesia. Termasuk Lampung di antaranya.
Sebab, kebijakan pusat soal penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada lumpuhnya kinerja di pemerintah daerah. Juga di sekolah-sekolah yang terdapat guru honorernya.
Terlebih, jumlah aparatur sipil negara (ASN) saat ini lebih sedikit ketimbang tenaga honorer.
”Karenanya, kebijakan itu harus dikaji lagi. Lalu pemprov mengusulkan kajiannya kepada pusat,” ujar anggota Komisi 1 DPRD Lampung Mirzalie kepada Rilis Lampung, Minggu (26/1/2020).
Dia berharap, ada skema jalan keluarnya. Kalau pun mau diangkat sebagai PNS ataupun PPPK, jangan sampai dipersulit atau menunggu lama, karena dampaknya sangat luas.
”Jadi, kita mendorong agar Pemprov Lampung aktif memberikan pertimbangan secara objektif dan rasional. Sebab, mMemang ada sebagian daerah dan satker membutuhkan tenaga honorer,” ucapnya.
Contohnya, kata dia, seperti di Satpol PP Provinsi Lampung, ada sekitar 800-an orang, dan sebanyak 602 merupakan tenaga honorer.
”Jika 602 orang itu dihapuskan karena mengikuti perintah pusat, Satpol PP bisa lumpuh. Nggak mungkin berjalan kinerja penegak perda,” nilainya.
Belum lagi, tenaga honorer satker-satker di pemprov yang lebih banyak dari PNS. Karena kebanyakan juga yang bekerja justru yang tenaga honorer ini yang paham.
”Karenanya, pemprov harus meminta pemerintah pusat meninjau ulang ke daerah-daerah. Karena ini akan merugikan banyak pihak. Situasi di daerah juga tidak sama dengan di pusat,” terangnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
