Setelah 10 Tahun, Bandarlampung Akhirnya Punya Perda LH

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Januari 2020 20:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penandatangan dua perda di DPRD Bandarlampung, Selasa (28/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Aji
Rilis ID
Penandatangan dua perda di DPRD Bandarlampung, Selasa (28/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Aji

Sedangkan, Perda RPIK dibuat untuk meningkatkan pembangunan industri di kota Bandarlampung, khsusnya industri kecil menengah. 

"Kita perbesar usaha masyarakat dan pasarkan hasil produknya. Ini harus kita dukung terus," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya