Setelah 10 Tahun, Bandarlampung Akhirnya Punya Perda LH

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Januari 2020 20:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Penandatangan dua perda di DPRD Bandarlampung, Selasa (28/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Aji
Rilis ID
Penandatangan dua perda di DPRD Bandarlampung, Selasa (28/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Aji

RILISID, Bandarlampung — Kota Bandarlampung akhirnya punya peraturan daerah (perda) Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH).

Penandatanganan perda dilakukan di DPRD Bandarlampung, Selasa (28/1/2020).

Turut disahkan perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Bandarlampung tahun 2020-2040.

Menariknya, perda PPLH dibentuk sebagai turunan atas Undang-Undang No 23 tahun 2009 tentang PPLH.

Artinya, Kota Bandarlampung tidak memiliki turunan UU 23/2009 dalam bentuk perda selama lebih dari 10 tahun.

Juru bicara perda PPLH, Ahmad Riza, menyebut payung hukum itu akan mengatur setiap pembangunan di Bandarlampung.

Bangunan berdiri harus memikirkan dampak lingkungan. Jangan sampai, malah menimbulkan sejumlah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. 

Dia membenarkan sejak UU PPLH disahkan, Bandarlampung memang belum memiliki payung hukum sebagai turunannya. 

Sementara, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan perda PPLH akan mengatur bagaimana kawasan industri lebih baik lagi.

"Pembangunan harus diperbaiki. Kalau sampai bukit digusur, kasihan lingkungan kita," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya