Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Bra, Pria Ini Diringkus Polisi

Joni Efriadi

Joni Efriadi

TUBABA

16 Februari 2021 11:59 WIB
Daerah | Rilis ID
 Tersangka penyalahgunaan narkotika Ro (35), saat diamankan di Polres Tubaba, Sabtu (6/2/2021)./FOTO ISTIMEWA
Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika Ro (35), saat diamankan di Polres Tubaba, Sabtu (6/2/2021)./FOTO ISTIMEWA

RILISID, TUBABA — Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) meringkus seorang pria berinisial Ro (35), warga Desa Gunungbatin Ilir, Terusannyunyai, Lampung Tengah.

Pria yang diduga pengedar narkoba itu ditangkap Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diringkus di kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Mulyaasri, Tulangbawang Tengah, Tubabab.

Kasatnarkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, tersangka diringkus pukul 14.00. Awalnya, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan di Kelurahan Mulyaaasri sering terjadi transaksi transaksi narkoba.

Informasi itu lalu diselidiki yang kemudian akhirnya dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka.

”Kami menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket di dalam bra yang ada dalam lemari tersangka,” katanya.

”Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya