Sekprov Minta Pengusaha Jangan Jual Produk Kadaluarsa
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis meminta seluruh pusat perbelanjaan tidak menjual makanan yang sudah kadaluarsa.
Menurut Hamartoni, penjualan produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa sama saja membohongi masyarakat.
“Kan masyarakat beli, masa iya masyarakat sudah beli dirugikan dengan makanan kadaluarsa, itu tidak baik dan dosa,” katanya di sela-sela melakukan inspeksi mendadak di Transmart Lampung, Senin (4/6/2018).
Meski begitu, lanjut Hamartoni, tim pengawas belum menemukan produk yang mengandung zat-zat terlarang dan kadaluarsa.
“Alhamdulilah sejauh ini pihaknya tidak menemukan makanan yang mengandung zat-zat terlarang dan kadaluarsa,” ujarnya.
Dia juga berpesan kepada pengusaha agar menjual produk lokal, hasil olahan pelaku usaha di Lampung.
“Selain menjual produk luar, kita juga bisa menjual produk Lampung dari hasil olahan masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menambahkan bahwa satgas pangan memeriksa sejumlah bahan makanan, seperti kurma, jelly, sayuran, buah-buahan, daging kemasan, dan tahu.
Tim belum menemukan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya. Namun, beberapa produk mengalami kerusakan. Seperti susu yang kemasannya rusak, penjualan kurma curah dengan kemasan.
“Hal itu melanggar, karena barang kemasan itu tidak memiliki izin. Sementara untuk bahan makanan aman dari kandungan zat berbahaya, seperti formalin dan borax,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
