Sekdaprov Hadiri Paripurna APBD Perubahan 2021, Berikut Rinciannya
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan atas Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/8/2021).
Dalam kaidah penyusunan APBD, secara substansi APBD disusun berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
Kesepahaman tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah merupakan dokumen yang menggambarkan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran.
Dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah yang tercantum dalam kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, struktur Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya:
1. Target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp7.538.150.772.809,50
Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 3.336.257.494.574,50
- Pendapatan Transfer sebesar Rp 4.153.418.184.000,00
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp48.475,094,235,00
Perubahan APBD 2021
Pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
