Segera Nyatakan KLB Corona, YLKI: Presiden! Jangan Pertaruhkan Keselamatan Warga

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

14 Maret 2020 11:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Virus Corona di Indonesia. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Virus Corona di Indonesia. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengapresiasi pernyataan KLB Corona di Kota Solo, Jawa Tengah. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menunjukkan keseriusan semua pihak dalam memerangi wabah virus corona, termasuk oleh masyarakat. 

"Untuk melawan virus corona tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga peran masyarakat," ujar Tulus dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2020). 

"Seharusnya hal serupa segera dilakukan oleh pimpinan daerah lain, khususnya yang sudah positif corona, DKI Jakarta," sambung dia. 

Sebaiknya pula, kata Tulus, Presiden Joko Widodo juga segera menyatakan hal serupa di level nasional. Apalagi organisasi kesehatan dunia atau WHO sudah secara khusus meminta itu kepada Jokowi.

"Jangan pertaruhkan keamanan dan keselamatan warganya. Terbukti jumlah pasien yang terinfeksi virus corona seperti deret hitung," tegas Tulus. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menyatakan kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus corona atau Covid-19 setelah satu dari dua pasien positif corona yang dirawat di RSUD Dr Moewardi Surakarta meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo setelah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) malam.

"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy. 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kembali mengumumkan ada 35 pasien positif terinfeksi virus corona. 

Kemarin, Kemenkes mengumumkan jumlah sementara pasien terinfeksi COVID-19 ada 34 orang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya