Satlantas Tilang Kendaraan Overload dan Beri Sanksi Pengendara Tak Pakai Masker
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Anggota Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat (Lambar) kembali melakukan razia yustisi di Lalan Lintas Liwa-Sumber Jaya, tepatnya di jalan simpang Sebarus dan Sekuting Terpadu, Selasa (9/2/2021).
Pada kegiatan itu, anggota satlantas memberikan tindakan tilang dan teguran kepada pelanggar lalu lintas serta yang tidak memakai masker.
"Hukuman yang kami berikan yakni tiga pengendara bermuatan lebih atau overload yang berpotensi lakalantas kami tilang, dan 14 pengendara tak memakai masker diberikan teguran dak diberikan masker. Sedangkan dua pengendara tak pakai masker diberi hukuman menyanyi lagu indonesia raya," ungkap Kasat Lantas Polres Lambar AKP Bambang Dwi Setyawan.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, razia pelanggar protokol kesehatan dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Lambar. Selain itu, pihaknya juga menertibkan pelanggar lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.
“Kami tidak akan segan melakukan hukuman ringan kepada warga, maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” tegas Bambang. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
