Satgas Covid-19 Lamtim Kembali Operasi Yustisi di Pasar Pugungraharjo

Nurman Agung

Nurman Agung

LAMPUNG TIMUR

11 Februari 2021 13:20 WIB
Daerah | Rilis ID
Satgas Covid-19 Lamtim bersama forkopimcam, Polri, TNI, Satpol PP, pemdes, dan puskesmas melakukan operasi yustisi di Pasar Pugungraharjo, Sekampungudik, Kamis (11/2/2021)./FOTO NURMAN AGUNG/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Satgas Covid-19 Lamtim bersama forkopimcam, Polri, TNI, Satpol PP, pemdes, dan puskesmas melakukan operasi yustisi di Pasar Pugungraharjo, Sekampungudik, Kamis (11/2/2021)./FOTO NURMAN AGUNG/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, LAMPUNG TIMUR — Satuan Tugas Corona Virus Disesase 2019 (Satgas Covid-19) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kembali melaksanakan operasi yustisi di Pasar Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Kamis (11/2/2021).

Gabungan Satgas Covid-19 ini melibatkan kecamatan, pemerintah desa, puskesmas, anggota kepolisian, TNI, Satpol PP dan pihak lain. Rombongan tim gabungan ini menyisir jalan dan ke dalam pasar tersebut.

Kepala SPKT Polres Lamtim Ipda Ali Rasyid mengatakan, operasi yustisi tidak dapat berjalan apabila tak melibatkan anggota Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Sebab, Satpol PP yang bertindak dalam melaksanakan operasi yustisi. Polri dan TNI hanya mendampingi operasi tersebut.

”Jadi kalau tidak ada anggota Pol PP maka operasi yustisi ini tidak bisa dilaksanakan. Tapi tadi ada anggota Pol PP sehingga operasi yustisi bisa berjalan," kata dia.

Camat Sekampungudik Sadaruddin mengatakan, operasi yustisi lebih mengedepankan pencegahan dalam menggunakan masker dan melaksanakan 5M.

”Mana warga yang tidak memakai masker dikenakan sanksi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Rawat Inap Pugungraharjo membagikan masker kepada warga dan pedagang. Hal ini bertujuan agar pedagang mematuhi prokes.

”Apalagi pasar ini kan sempat ditutup tiga hari sebelumnya. Untuk jumlah kasus Covid-19 menurun menjadi 13 orang isolasi dari sebelumnya 63 orang terpapar,” pungkasnya.(*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya