Santunan Kematian Covid-19, Lamsel Dapat Jatah 40
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah pusat memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban Coviid-19 yang meninggal dunia.
Lampung Selatan sendiri untuk tahun 2021 mendapat 40 jatah bantuan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Persyaratannya, ada surat keterangan dari RS atau dokter, KK, KTP dan surat ahli waris santunan tersebut dan rekening bank Lampung," kata Kepala Dinas Sosial Lamsel Dul Kahar di gedung DPRD Lampung Selatan, usai hearing, Senin (25/01/2021).
Dul Kahar menerangkan hingga saat ini pihaknya baru menyalurkan dua bantuan untuk tahun 2020. Masing-masing ahli waris mendapat Rp5 juta.
"Tapi ada juga keluarga yang enggan untuk mengajukan ahli waris. Itu kan hak mau atau tidak menerima santunan dari pemerintah," ungkap dia.
Selain santunan kematian, masyarakat yang melakukan isolasi karena Covid-19 juga bisa mendapatkan dana jaminan hidup.
Caranya dengan melapor kepada Dinas Sosial. Besarnya Rp10 ribu per hari selama dua pekan.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Lamsel, Benny Raharjo, mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas Sosial terkait apabila ada keluarganya yang meninggal karena Covid-19.
"Karena mereka (Dissos Lamsel) bekerja berdasar pelaporan,” ingatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
