Sampah Warga Seribu Ton Sehari, Pemkot Dituntut Serius

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 April 2021 17:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Aep Saripudin. FOTO: HUMAS PKS
Rilis ID
Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Aep Saripudin. FOTO: HUMAS PKS

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saat ini sedang membahas rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Terkait hal tersebut, wakil ketua DPRD Kota Bandarlampung, Aep Saripudin, meminta pemkot lebih serius menangani sampah.

Aep menuturkan sampah Bandarlampung yang masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung sudah mencapai 1.000 ton per hari. Jika tidak ditangani sesegera mungkin, TPA  akan over kapasitas. 

Aep memberikan apresiasi jika sampah di TPA Bakung dikelola menjadi briket. Tapi jika tidak ditangani di hulu, yaitu rumah tangga, pasti akan tetap terjadi kapasitas berlebih dalam pengelolaan sampah di TPA.

Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Hanya dalam Perda nomor 5 tahun 2015 itu, pengelolaan sampah perlu diseriusi oleh Pemkot menjadi kebijakan teknis. Keseriusan ini harus dimulai sejak disusunnya RPJMD.

Dalam perda tersebut sudah sangat jelas, salah satu tugas pemerintah daerah dalam pasal 5 adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Pemkot juga melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Pasal 7 dijelaskan pemkot menyelenggarakan pengelolaan sampah, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan provinsi dan nasional.

Sementara di pasal 20 dijelaskan dalam pengurangan sampah meliputi kegiatan; pembatasan timbunan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

“Diperlukan peran aparatur pemerintah dari RT sampai camat, saling bahu-membahu memberi pengertian kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah,” papar Aep.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya