Polres Pasaman Barat Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp90 Juta

Elvi R

Elvi R

Jakarta

28 Agustus 2018 23:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sabu-sabu. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp90 juta, Selasa (28/8/2018).

"Benar, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender dan membuangnya di pekarangan Polres Pasaman Barat yang disaksikan langsung oleh tersangka, kajaksaan dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa di Simpang Empat.

Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan pengungkapan sabu-sabu beberapa waktu lalu dengan barang bukti seberat 8,37 gram.

"Tersangkanya sudah ditahan dan kita hari memusnahkan barang bukti di halaman Kantor Satnarkoba Polres Pasaman Barat," katanya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut sudah sesuai aturan karena jika ada jumlah barang bukti sabu-sabu lebih dari lima gram harus dimusnahkan dahulu sebelum memasuki tahapan di tingkat pengadilan.

Pengungkapan bandar sabu-sabu ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkoba dalam operasi tumpas bandar di awal Agustus yang lalu. Tersangka dalam kasus adalah Dalizar alias Asaik terbilang cukup licin dan merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu-sabu terbanyak di Pasaman Barat.

Kepada penyidik mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari rekannya di daerah Sumatera Utara.

Kemudian dikirim ke wilayah Pasaman Barat melalui jasa pengiriman baran. Saat barang haram itu sampai di Pasaman Barat sesaat kemudian tersangka tertangkap oleh polisi.

Ia meminta masyarakat Pasaman Barat lebih selektif dan memperhatikan anak-anak dan keluarga karena sekarang jumlah peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu cukup marak.

"Apalagi Pasaman Barat berbatasan langsung dengan Sumatera Utara. Selain dijadikan tempat perlintasan juga dijadikan daerah perbatasan," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya