Redam COVID-19, DPR: Tutup Pintu Masuk dari Luar Negeri!

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

16 Maret 2020 14:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Sejumlah penumpang menggunakan masker di bandara guna mengantisipasi penyebaran virus corona. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Sejumlah penumpang menggunakan masker di bandara guna mengantisipasi penyebaran virus corona. FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah segera menghentikan perjalanan masuk orang dari luar negeri dari bandara maupun pelabuhan manapun, untuk mempermudah penanganan kasus Virus corona (COVID-19) di dalam negeri.

Selanjutnya, harus dilakukan tracing kasus dalam negeri hingga tuntas terkait interaksi pasien positif ke para carrier.

"Jangan sampai di saat kita kerepotan menangani kasus-kasus yang terus bertambah, tetapi pintu masuk dari luar negeri terbuka lebar," tegas Mufida, Senin (16/3/2020).

Legilslator Dapil Jakarta ini menambahkan, pemerintah juga harus mempercepat kemampuan uji laboratorium terhadap para Pasien Dalam Pengawasan.

"Perlu jalin kerjasama dengan Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi yang sudah memiliki standard dan sesuai SOP Balitbangkes pusat," saran Mufida.

Dengan demikian, lanjut politisi PKS ini, bisa dilakukan percepatan penyampaian  hasil laboratorium ke Tim Ahli Klinis yg didukung penyediaan sarana transportasi medium.

Mufida juga meminta pemerintah mengaktifkan semua balai kesehatan sebagaimana dibahas dalam rapat terakhir dengan Komisi IX DPR. 

"Pastikan juga ketersediaan reagen dan obat pendukung lainnya, alat kesehatan (APD, ventilator, ruang isolasi dan ruang perawatan pasien Covid-19) yang memadai," terangnya.

Tak kalah penting, tambah Mufida, adalah perlindungan kepada para tenaga kesehatan yang menangani langsung maupun tidak langsung kasus COVID-19.

"Mereka inilah para pahlawan di tengah krisis seperti ini. Jangan sampai keselamatan mereka terabaikan," pungkasnya.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya