Proses Etik Ketua PN Medan, Ini Kata KPK 

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Agustus 2018 15:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

Ia menyampaikan, hal ini dilakukan karena ada peraturan yang mengharuskan bila terjadi sesuatu meskipun di bawahnya, maka pimpinan harus bertanggung jawab secara langsung. 

Hal ini seperti termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.

"Tanggung jawab atasan langsung sudah disampaikan. Perma Nomor 8 menyebutkan atasan langsung harus mengawasi bawahan-bawahannya," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, meski Ketua PN Medan Marsuddi Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo ikut diamankan oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil OTT kemarin, KPK hanya menetapkan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba (MP) dan seorang panitera pengganti PN Medan, Helpandi sebagai tersangka.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya