Pringsewu Zona Merah, Polres Tolak Beri Izin Keramaian

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Januari 2021 20:47 WIB
Daerah | Rilis ID
Rapat koordinasi di Pemkab Pringsewu. FOTO: HUMAS PEMKAB PRINGSEWU
Rilis ID
Rapat koordinasi di Pemkab Pringsewu. FOTO: HUMAS PEMKAB PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar rapat evaluasi dan strategi penanggulangan Covid-19 di aula utama pemkab setempat, Jumat (22/1/2021).

Rapat dengan protokol kesehatan (prokes) ini menyoal Pringsewu yang sekarang masuk zona merah penyebaran virus corona.

Rapat dipimpin Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi. Hadir Bupati Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi, Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Pabung Mayor CPM Eva Yuniar Kamal, dan Kakan Kemenag Pringsewu Ahmad Rifa'i.

Sujadi mengatakan ada kejenuhan di masyarakat terkait Covid-19 sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kembali kesadaran untuk disiplin dalam mematuhi prokes.

Selain itu, pengaktifan kembali rumah singgah di pekon-pekon juga perlu dilakukan.

"Terkait anggaran penanggulangan Covid-19, juga telah disiapkan sebagai antisipasi sembari menunggu kebijakan pusat. Begitupun dengan Dana Desa, juga dimungkinkan untuk difokuskan pada penanganan kesehatan, khususnya Covid-19,” papar Sujadi.

Dia juga menyinggung tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan massa agar dilakukan penertiban. 

"Poin penting dalam penanggulangan Covid-19 adalah regulasi, penyiapan anggaran, penguatan TNI dan Polri dalam menangani wabah Covid-19, serta adanya gerakan secara nyata,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, Posko Satgas Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pekon dan kecamatan harus diaktifkan kembali.

"Kepolisian akan melakukan tindakan persuasif maupun penindakan hukum untuk menghindari kerumunan massa. Saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian, karena itu kami meminta yang lain juga melakukan hal sama,” ujar kapolres.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya