Polisi Sita Ratusan Bungkus Miras Oplosan

Default Avatar

Anonymous

Bekasi

4 Juni 2018 10:29 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi miras oplosan. FOTO: Instagram/@oramoto_id
Rilis ID
Ilustrasi miras oplosan. FOTO: Instagram/@oramoto_id

RILISID, Bekasi — Kepolisian sektor Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyita 170 bungkus minuman keras atau miras oplosan jenis ginseng.

"Selain 170 bungkus miras oplosan, petugas juga menyita setengah ember ukuran besar miras oplosan dan empat botol minuman bersoda sebagai bahan campuran miras," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat, di Cikarang, Senin (4/6/2018).

Dia mengatakan, ratusan bungkus miras oplosan tersebut disita dari sebuah toko jamu yang terletak di perbatasan Tarumajaya dengan Bekasi Utara.

"Lokasi toko itu berada di Kampung Penggarutan Desa Setiaasih. Berbatasan dengan Kampung Kaliabang Bekasi Utara," kata Agus Rohmat.

Rohmat menjelaskan, hasil penemuan itu atas informasi masyarakat yang menyebut pemuda-pemudi setempat mendapat miras dari sebuah toko.

"Informasi warga kita kembangkan. Setelah kita geledah warung jamu milik SB (26), ternyata benar ada miras oplosan," katanya.

Selain melakukan penyitaan ratusan miras oplosan, pihaknya juga menangkap SB selaku pengoplos miras yang telah merugikan masyarakat itu.

"Kita tangkap pemilik warungnya, miras oplosan buatannya kita sita dan jadikan barang bukti. Sampai saat ini masih tahap pemeriksaan," ungkap Rohmat.

Rohmat mengimbau, masyarakat jika mengetahui ada oknum yang mengoplos minuman keras untuk melapor ke pihaknya agar segera ditindaklanjuti.

"Demi menjaga kekhusyukan bulan suci ramadan serta menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib jelang lebaran," katanya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya