Perhimpunan Dokter Desak Pemerintah Umumkan Daerah yang Terjangkit COVID-19
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran untuk meng-'clustering' persebaran virus, termasuk juga pelacakan dan deteksi dini. Mengingat menumpuknya pasien terjangkit virus corona di rumah sakit rujukan dan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 diberbagai daerah di Indonesia.
"Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya," ujar Ketua Pengurus Pusat PDEI dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, dalam simposium ilmiah PDEI yang diadakan di Hotel Ibis Styles Tanah Abang-Jakarta, Senin (16/3/2020).
PDEI juga mendorong universitas-universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran (FK) atau Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) guna membentuk Tim Surveilans Epidemologi dan membuat Modul-modul Aplikatif yang kemudian ditrainingkan untuk Petugas Dinas Kesehatan Provinsi (DinkesProv) dan Dinkes Kab/Kota untuk kemudian dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas.
Selain itu, pemerintah diharapkan membuka pemeriksaan di beberapa pusat kesehatan, karena kemampuan pemeriksaan PCR terutama di FK negeri sudah ada sehingga data yang diinput tetap tersentral ke pusat supaya dapat cepat mendeteksi analisa sebarannya.
Apabila kondisi yang ada saat ini masih tidak bisa tertangani, lanjut Adib, maka PDEI merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan kemungkinan terburuk yakni lockdown negara sebagaimana yang sudah dilakukan oleh banyak negara lainnya yang juga terinfeksi oleh COVID-19.
"Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondissi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang. sehingga, kriteria 'Lock Down' untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman." kata Adib.
Selain itu, PDEI juga mengkhawatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penangana COVID-19 ini. "Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi COVID-19 ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata Adib.
Senada dengan PDEI, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr Mahesa Paranadipa, menegaskan bahwa atas dasar UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan.
"Bahkan pemerintah dapat menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspek atau positif COVID-19, selanjutnya lakukan disinfeksi daerah tersebut," tegas Mahesa.
Mahesa juga mengatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspek maupun positif COVID-19 wajib dilindungi berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
