'Perang Tanding' di Pulau Adonara Kepolisian Resor Flores Tangkap Delapan Orang

Elvi R

Elvi R

Kupang

12 Maret 2020 10:38 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Kupang — Kepolisian Resor Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menangkap delapan orang dalam kasus "perang tanding" antarwarga dua suku di Pulau Adonara, yang menewaskan enam orang.

"Situasi aman kondusif. Sementara sudah kami bawa delapan orang yang di duga sebagai pelaku," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abraham, di Kupang, Kamis (12/3/2020).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan penanganan terhadap kasus perang antarwarga dua suku yang menyebabkan enam orang meninggal dunia.

Dilansir dari Antara, peristiwa berdarah yang memperebutkan lahan di Wulen Wata, Bani, Desa Sandosi, Kecamatan Witihama itu terjadi pada Kamis, (5/3) sekitar pukul 10.00 WITA.

Mengenai status, dia mengatakan masih dalam pemeriksaan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tetapi delapan orang ini kemungkinan besar kita tetapkan tersangka," katanya.

Namun Deni belum menyebutkan identitas delapan orang yang sudah ditangkap Polres Flores Timur ini.

Peristiwa "perang tanding" antarwarga dua suku di Desa Sandosi pecah pada Kamis (5/3) pagi di wilayah perkebunan Wulen Wata dan menewaskan sebanyak enam orang.

Korban tewas di antaranya dari suku Kwaelaga masing masing berinisial MKK (80), YMS (70), YOT (56), dan SR (68), sedang dari Suku Lamatokan adalah YH (70) dan WK (80).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya