Penerapan Ganjil Genap di Surabaya Disebut Masih Wacana

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Surabaya

16 September 2018 08:01 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Surabaya — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur, Irvan Wahyudrajad, mengatakan, penerapan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil genap di daerah itu masih sebatas wacana.

Menurut dia, wacana pemberlakuan ganjil genap di Surabaya memang sudah beberapa kali muncul dalam forum diskusi.

"Tetapi itu baru sebatas wacana dan belum dibicarakan dengan DPRD Surabaya. Perlu ada regulasi berupa peraturan daerah (perda) jika memang akan diterapkan," katanya di Surabaya, Minggu (16/9/2018). 

Dia mengaku, dalam beberapa forum diskusi memang telah mencuat skema pembatasan kendaraan. Menurutnya, ada tiga solusi di antaranya penerapan plat nomor ganjil genap pada ruas jalan tertentu, penggunaan jalur 3 in 1 dan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Ketiganya dapat dipilih salah satu untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya," ujarnya.

Selama ini, ungkap Irvan, jumlah kendaraan yang melintasi Kota Pahlawan tidak hanya warga dalam kota, tetapi juga penduduk luar kota. Banyak dari mereka yang bekerja di Surabaya namun tempat tinggalnya di kota tetangga.

"Kalau tidak diatur memang bisa menimbulkan kecelakaan dan polusi," ungkapnya. 

Meski begitu, menurut dia, saat ini pihaknya lebih memilih untuk berkosentrasi memperbanyak angkutan umum dan tempat parkir umum.

Dengan begitu, lanjut dia, jika nantinya penerapan pembatasan kendaraan dilakukan warga dapat memilih alternatif lain serta mengefektifkan program pembatasan yang telah dipilih.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sebelumnya mengatakan belum ada rencana penerapan ganjil genap pada sejumlah ruas jalan di Kota Pahlawan tersebut karena kemacetan yang terjadi saat ini belum begitu parah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya