Pemprov Kaji Rencana Hibah Tanah Kotabaru

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 September 2018 15:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
 Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung melakukan rapat pembahasan terkait tanah di Kotabaru, Jatiagung Lampung Selatan, yang akan dihibahkan ke sejumlah instansi.

Rapat dipimpin Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis dengan mengudang stakeholders terkait seperti Biro Hukum, Inspektorat dan Biro Perlengkapan dan Aset Lampung.

“Rapat ini untuk mengkaji tentang kelayakan hibah tanah di Kotabaru milik Pemprov. Apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak tanah ini untuk dihibahkan,” ujar Hamartoni, usai rapat di ruangannya, Jumat (14/9/2018).

Disebutkan, pengelolaan barang milik daerah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 Tahun 2016.

“Di dalam Permendagri tersebut ada syarat-syarat hibah. Untuk itu kita memberikan saran kepada Gubernur apakah boleh dilakukan proses atau tidak sama sekali,” kata Hamartoni, seraya mengatakan Pemprov sudah pernah menghibahkan tanah di Kotabaru untuk Polda Lampung.

Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung, Fauziah merincikan, rencananya tanah itu akan dihibahkan ke Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Lampung (Polinela) seluas 100 hektar, Komando Resort Militer (Korem) 043/Gatam seluas 10 hektar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung seluas 5 hektar, dan pembangunan lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) seluas 6 hektar.

“Hasil rapat tadi semua hibah tersebut akan dipelajari dahulu, dengan berkoordinasi ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Lampung agar tidak menyalahi aturan," tutur dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya