Pemkab Lampura Setop Izin Resepsi Pernikahan dan Khitanan
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo menghentikan pemberian izin keramaian sehubungan meningkatnya penyebaran Covid-19.
Izin dimaksud seperti resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan kegamaan, dan kegiatan yang mengundang kerumunan.
Hal ini juga dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung.
Penghentian izin ini dituangkan lewat Surat edaran Nomor 360/55/41-LU/2020 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Budi meminta Satuan Tugas Khusus (Satgasus) kabupaten, Satgas kecamatan hingga desa bersinergi mengawasi ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Budi juga menegaskan Satgasus harus melakukan razia rutin penerapan prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat berkumpulnya orang.
”Untuk Satgas kabupaten, kecamatan, dan desa wajib mencatat pelaku perjalanan diw ilayahnya masing-masing dan segera berkoordinasi dengan satgas kabupaten pada kesempatan pertama,” ingat Budi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
