Pedagang Pasar Smep Khawatir Tidak Tertampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Februari 2020 12:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pasar Smep sebelum direnovasi. FOTO: DOKUMEN RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pasar Smep sebelum direnovasi. FOTO: DOKUMEN RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Himpunan Pedagang Pasar Smep (HPPS) mengapresiasi upaya Pemkot Bandarlampung untuk merevitalisasi gedung pasar tersebut. 

Namun, sejumlah pedagang mempertanyakan, spesifikasi pembangunan gedung Pasar Smep itu. Pasalnya, sejak revitalisasi pasar itu bergulir Pemkot dinilai minim menyosialisakan spesifikasi gedung. 

Ketua HPPS Sarbini, menyebut hingga saat ini Pemkot Bandarlampung belum melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. 

"Kami hanya diberi tahu oleh Kepala Dinas Perdagangan yang baru waktu itu, bahwa pembangunan Pasar Smep ini akan bergulir, kemudian pemkot hanya menjamin bahwa gedung itu bakal bisa menampung semua eks pedagang Pasar Smep," kata dia, Minggu (2/2/2020).

Sedangkan HPPS khawatir, spesifikasi gedung Pasar Smep justru tidak mampu menampung seluruh pedagang.

"Sedangkan sampai saat ini, UPT belum mendata kami sebagai pedagang yang akan berjualan di sana, khawatirnya nanti gedung itu tidak mampu menampung para pedagang," kata dia. 

Menurut dia, pedagang belum dilibatkan untuk pendataan berapa jumlah pedagang hamparan dan kios, sehingga ditakukan jumlah kios yang tersedia tidak mampu menampung pedagang.

Kendati begitu, ketua HPPS ini berharap agar Pemkot melibatkan para pedagang, agar perencanaan tersebut sesuai dengan harapan pedagang. 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Suparji menjelaskan, spesifikasi pembangunan gedung Pasar Smep dinilai mampu menampung seluruh pedagang. 

"Kalau saya rasa akan mampu menampung semua para eks pedagang Pasar Smep, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," imbuhnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya