PNS Membolos, Pemprov Jatim Siapkan Sanksi

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

21 Juni 2018 10:12 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas bagi PNS yang membolos pada hari pertama kerja, setelah libur lebaran. 

"Ada sanksi administrasi jika mereka membolos," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Jatim Anom Surahno pada Kamis (21/6/2018).

Anom mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, ASN yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan diberikan sanksi ringan, yakni berupa teguran secara lisan.

Sedangkan, bagi pegawai negeri yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari dikenakan sanksi sedang, seperti penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

"Untuk PNS tidak masuk kerja 31-46 hari atau lebih dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat," tambahnya. 

Meski demikian, PNS Diizinkan untuk tidak masuk kerja jika yang bersangkutan sakit, melahirkan atau dengan alasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau tahapan satu sampai tiga peringatan terberat sampai dengan penurunan pangkat," pungkasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya