Nekat Langgar Prokes di Lamsel? Ancaman Pidana Menanti!

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

25 Januari 2021 14:05 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) tak lagi mengeluarkan surat izin keramaian mengingat terus bertambahnya kasus Covid-19 di Lamsel.

"Sudah lama kami tidak mengeluarkan izin keramaian," tegas Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (25/1/2021).

Zaky menegaskan pihaknya akan memastikan protokol kesehatan (prokes) dipatuhi sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Dasar hukum kita Perda, jelas dinyatakan terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan berikut sanksinya," tandasnya. 

Sebelum memberikan sanksi tegas, pihaknya akan lebih dulu menggunakan pendekatan persuasif. 

Tahapannya, pertama, pencegahan. Kalau kegiatan tetap dilaksanakan, kedua, baru diberikan peringatan. 

“Kemudian, ketiga, pemberhentian. Kalau masih terus berlangsung, keempat, sesuai perda ada ancaman pidana," pungkas dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya