Mitigasi Covid-19, Pemprov DKI Diminta  Lindungi Tenaga Medis dengan Asuransi

Elvi R

Elvi R

Jakarta

16 Maret 2020 15:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Tenaga medis periksa pasien. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
Tenaga medis periksa pasien. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta melindungi tenaga medis yang menangani pasien terduga ataupun terinfeksi coronavirus baru (Covid-19). Mengingat mereka berada di "garda terdepan" dan paling berisiko.

"Ini harus menjadi prioritas. Selain terhadap publik. Jika tidak, penanganan akan sia-sia," ucap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta, Prabowo Soenirman, di Jakarta, Senin (16/4/2020).

Salah satu perlindungan tersebut, menurut dia, dengan mengikutsertakan tenaga medis sebagai peserta asuransi kesehatan. Di luar menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar dan berkecukupan.

"Asuransi ini penting. Karena BPJS Kesehatan tidak meng-cover layanan perawatan dan pengobatan untuk corona. Dengan adanya asuransi, setidaknya membuat dokter dan perawat yang bersentuhan langsung dengan pasien corona tenang. Sehingga, bisa optimal bekerja. Tanpa rasa waswas," tuturnya.

Apabila anggaran yang dialokasi belum tersedia, menurut Prabowo, pemprov bisa merevisi dan memasukkan pos belanja tersebut. "Dalam kondisi seperti ini, reasonable, kok. Karena mereka, orang-orang paling berisiko," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu berpendapat demikian, lantaran ada tenaga medis terinfeksi Covid-19. Pun pemerintah mengakui, yang bersangkutan meninggal dunia.

"Apalagi, pemprov beberapa saat lalu mengumumkan, menambah daya dukung rumah sakit untuk penanganan corona. Jadi, jangan cuma fasilitas kesehatan yang ditambah. Tapi, juga harus memikirkan keselamatan SDM-nya," ujar Prabowo.

Kebijakan Pemprov Jakarta dalam menangani coronavirus kian ketat. Benang merahnya, pengendalian pergerakan penduduk dan pembatasan interaksi sosial (social distancing measure).

Beberapa kebijakan tersebut, seperti meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 15 dan 22 Maret. Lalu, meliburkan aktivitas belajar di sekolah 14 hari.

Berikutnya, pembatalan dan menolak izin kegiatan/keramaian serta penutupan destinasi wisata yang dikelolanya selama dua pekan. Juga membatasi operasional transportasi umum yang dikelolanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya