Minta Pemerintah Buka Data Penyebaran COVID-19, PKS Ingatkan Pasal 154 UU Kesehatan
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Fraksi PKS DPR Aboe Bakar Al habsyi, menilai pemerintah harus membuka data persebaran COVID-19 kepada publik secara transparan, terlebih soal daerah yang menjadi sumber penularan. Hal ini menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan.
"Pasal 154 UU Kesehatan mengatur bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dalam waktu yang singkat. Serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," ujar Aboe dalam keterangan yang diterima Minggu, (15/3/2020).
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, dimana saja lokasi yang menjadi sumber penularan harus disampaikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan agar penularannya dapat diantisipasi, tentunya dengan adanya data yang baik.
Aboe mengapresiasi langkah maju yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI, yang sejak awal sudah melakukan protokol kesehatan dan menerjunkan semua satuan kerja melalui instruksi Gubernur.
"Pembuatan sajian informasi corona yang ditampilkan dalam web site pemerintah daerah DKI saya lihat sejalan dengan UU Kesehatan. Langkah tersebut menjalankan ketentuan pasal 155 UU Kesehatan, itu sudah tepat," jelasnya.
"Demikian pula langkah preventif dengan membatalkan e-formula, menutup tempat rekreasi dan membatalkan ijin keramaian adalah pola mitigasi yang cukup bagus," kata Aboe menambahkan.
Begitupula Pemkot Solo, Aboe juga mengapresiasi. Karenanya ia berharap pemerintah pusat dan daerah bisa saling mendukung dalam menangani persoalan pesebaran COVID-19 di Indonesia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
