Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan, Bamsoet Tak Khawatir Turun Pamor

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juni 2018 11:58 WIB
Nasional | Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi dua hal yaitu aliran dana terkait e-KTP, atau proses penganggaran e-KTP," paparnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Made Oka Masagung bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penyidik menduga Irvanto sebagai pihak yang menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya