Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan, Bamsoet Tak Khawatir Turun Pamor
Anonymous
Jakarta
"Dibutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR untuk mengkonfirmasi dua hal yaitu aliran dana terkait e-KTP, atau proses penganggaran e-KTP," paparnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Made Oka Masagung bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penyidik menduga Irvanto sebagai pihak yang menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.
Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
