Menteri Perhubungan Positif Corona, Politisi PAN Sebut Hikmah?
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kalangan anggota DPR turut prihatin atas kondisi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Pasalnya, kasus ini merupakan yang pertama menyasar pejabat pemangku kebijakan di Indonesia.
“Ini membuktikan bahwa virus corona tidak mengenal jabatan, suku, agama, dan status sosial. Semuanya bisa terinfeksi," ujar anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).
Meski begitu, Saleh menyebut ada hikmah dibalik segala musibah, termasuk melalui penyakit tersebut. "Ini bisa dijadikan sebagai hikmah agar kita semua dapat bersatu padu dalam memerangi virus corona ini” kata Saleh.
Saleh pun turut mendoakan Menhub Budi Karya Sumadi (BKS) agar segera sembuh dari virus yang menyebabkan infeksi pernapasan itu.
"Saya mendoakan semoga pak BKS segera diberi kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali seperti biasa," harapnya.
Karenanya, anggota komisi bidang kesehatan itu meminta pihak RS. Gatot Subroto untuk mengeluarkan segenap kemampuan dan fasilitas yang ada. Dengan penanganan yang baik, menurut Saleh, Menhub BKS akan segera sembuh sebagaimana yang harapkan.
“Pak BKS bukan pejabat yang pertama. Pejabat lain di luar negeri juga sudah banyak yang telah terinfeksi. Tidak hanya menteri, tetapi juga presiden, artis, pemain sepak bola, dan lain-lain”, ungkapnya.
Legislator asal Sumatera Utara ini tak lupa mengapresiasi keterbukaan informasi yang diberikan oleh pemerintah. Dengan begitu, lanjut Saleh, masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Hal ini menurutnya, sekaligus menepis isu yang selama ini mengatakan bahwa pemerintah tidak membuka semua data.
“Kalau menteri saja dibuka, tentu kasus-kasus lainnya pun akan lebih mudah untuk dibuka. Hanya saja, pemerintah kelihatannya masih perlu kerja keras untuk melacak orang-orang yang suspek dan juga mungkin yang sudah terinfeksi” pungkas Saleh.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
