Menko PMK Kurangi Risiko Pelecehan Seksual bagi Korban Gempa Lombok

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

15 September 2018 14:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Menko PMK, Puan Maharani. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Menko PMK, Puan Maharani. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memastikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dalam penanganan bencana gempa Lombok Nusa Tenggara Barat.

"Pesan Ibu Menko agar anak-anak mendapatkan prioritas penanganan, baik dari kebutuhan tempat tinggal, makanan, pendidikan dan kesehatan," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry B. Harmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Dalam setiap rapat koordinasi, Kemenko PMK selalu meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk memastikan bahwa perlindungan bagi seluruh anak dan perempuan korban bencana alam maksimal.

Selain itu, Menko PMK juga menekankan pentingnya upaya untuk mengurangi risiko pemerkosaan dan pelecehan seksual di pengungsian. Hal ini menanggapi peristiwa pemerkosaan yang dialami anak panti di Lombok.

Menurut Sonny, Menko PMK telah menginstruksikan agar penanganan korban menjadi prioritas utama. 

Informasi yang diterima bahwa kejadian pemerkosaan di panti dan bukan di pengungsian.

"Sudah dilaksanakan pendampingan psikologi untuk mengatasi trauma korban," ujar Sonny sesuai arahan Menko PMK.

Saat ini, dua orang pelaku pemerkosaan sudah ditahan di Polres Mataram. 

Menko PMK juga mengimbau KPAI untuk terus bersama-sama pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana NTB khususnya penanganan pengungsi anak-anak.

"Menko PMK juga meminta semua pihak untuk menjaga situasi penanganan bencana tetap kondusif dan tidak mengkaitkan tindakan kriminal dengan bencana. Tentu kita harus menjaga perasaan korban," jelas Sonny.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya