Masuk 11 Instansi Ini, TNI-Polri Tak Harus Alih Status Jadi Sipil
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI dan Polri menjadi PNS, ada 11 lembaga yang tak mengharuskan perwiranya alih status. Karena, kementerian dan lembaga tersebut dinilai punya kaitan dengan institusi TNI/Polri.
Adapun 11 instansi tersebut adalah Kemenko Polhukam, Kemenhan, BIN, BNN, BNPT, BSSN, Basarnas, Wantanas, Lemhanas, Sesmil Presiden, dan KPK.
"Jadi, Pak Iriawan (Pj Gubernur Jabar) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, tapi berdinas di Lemhanas," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, di Kantor Kemendagri Jakarta pada Kamis (21/6/2018).
Dalam konteks ini, tambah dia, Komjen Pol Mochamad Iriawan yang merupakan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas, termasuk esselon I yang merupakan pejabat tinggi madya. Jadi, tak ada yang melanggar aturan dalam pelantikannya sebagai penjabat gubernur.
Sedangkan, mengacu pada pasal 201 ayat (10) UU Pilkada menyebutkan bila kepala daerah telah habis masa jabatannya, maka harus diangkat seorang penjabat dari pimpinan tinggi madya.
"Dulu memang pernah ada polemik soal penunjukkan Pj dari lingkungan TNI/Polri, karena pada masa itu Iriawan adalah Asops Kapolri. Akhirnya, wacana itu dihentikan," tambahnya.
Kondisinya berbeda dengan sekarang ini, kata dia, Komjen Iriawan sudah tergolong ASN sebagai esselon I di Lemhanas, sehingga sah-sah saja dianggkat sebagai Pj gubernur.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
