MA Berhentikan Sementara Hakim Merry Purba
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan Panitera pengganti PN Medan Helpandi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk hakim ad hoc MP kita berhentikan sementara dulu. Tim kami minta info dengan KPK dan rekan-rekan PN Medan dan panitera pengganti H kita lakukan pemberhentinan sementara," kata Wakil Ketua MA bidang non Yudisial, Sunarto, dalam jumpa pers bersama Ketua KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8/2018).
Kendati begitu MA belum memberhentikan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga turut diamankan KPK. Menurut Sunarto hal ini dikarenakan keduanya belum berstatus sebagai tersangka.
"Sedangkan yang lain tidak berani untuk pemberhentian sementara," imbuh Sunarto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi, pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan.
Adapun kepada penerima yakni Hakim Merry Purba dan panitera Helpandi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
