Langgar P3SPS, KPID Lampung Tegur Tiga Lembaga Penyiaran
lampung@rilis.id
BANDARLAMPUNG
”Karena itu, KPID Lampung melalui rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu pada Februari 2021,” tegasnya.
Baim menambahkan, KPID Lampung mengimbau seluruh stasiun TV dan radio untuk menjadikan P3SPS sebagai acuan demi tercipta penyiaran yang sehat bagi masyarakat Lampung.
”KPID Lampung juga mendorong keterlibatan masyarakat dengan cara menyampaikan apresiasi dan aduan melalui SMS ke nomor 081279005000 dan surel ke kpid.lampung@yahoo.com atau secara langsung ke kantor KPID Lampung yang beralamat di Jl. Bougenville, Nomor 8, Rawalaut, Enggal, Bandarlampung,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
