Langgar P3SPS, KPID Lampung Tegur Tiga Lembaga Penyiaran 

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

BANDARLAMPUNG

17 Februari 2021 08:36 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

”Karena itu, KPID Lampung melalui rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis satu pada Februari 2021,” tegasnya.

Baim menambahkan, KPID Lampung mengimbau seluruh stasiun TV dan radio untuk menjadikan P3SPS sebagai acuan demi tercipta penyiaran yang sehat bagi masyarakat Lampung.

”KPID Lampung juga mendorong keterlibatan masyarakat dengan cara menyampaikan apresiasi dan aduan melalui SMS ke nomor 081279005000 dan surel ke kpid.lampung@yahoo.com atau secara langsung ke kantor KPID Lampung yang beralamat di Jl. Bougenville, Nomor 8, Rawalaut, Enggal, Bandarlampung,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya