Lampung Raih Opini WTP Ketujuh, BPK: Ada Beberapa Hal yang Harus Diperbaiki
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dengan raihan WTP ini, maka Provinsi Lampung telah tujuh kali secara berturut-turut meraih WTP.
“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah,” jelas Anggota V BPK RI yang juga Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar saat penyerahan LHP dalam Sidang Paripurna Istimewa, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/4/2021).
Menurut Bahrullah masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki ke depannya. Antaranya, belum diterapkannya pajak kendaraan bermotor seluruhnya atas kendaraan kepemilikan yang sama. Kemudian adanya pelaksanaan kerjasama operasi aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit yang harus sesuai dengan ketentuan.
"Pemprov Lampung diminta menyelesaikan persoalan tersebut," tambah Bahrullah.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa sidang ini merupakan momentum yang penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, untuk terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan Hasil Audit dari BPK Provinsi Lampung bahkan dapat diterima lebih cepat dari sebelumnya,” kata Arinal dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung.
Arinal mengapresiasi semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Dia berharap di masa yang akan datang, kualitas Laporan Keuangan juga dapat terus ditingkatkan.
“Saya juga berterimakasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Ada berbagai hal yang harus diperbaiki ke depan,” pungkas Arinal. (*)
Lihat video menarik lainnya:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
