Kode Pohon dan Ratu Kecantikan Digunakan Hakim PN Medan Merry Purba dalam Terima Suap

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Agustus 2018 17:05 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penggunaan sandi atau kode tersembunyi dalam kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang suap yang diterima Merry itu pembicaraannya disembunyikan melalui  kode 'pohon' dan 'ratu kecantikan'. 

Agus tidak menyebut spesifik arti dari kedua sandi itu. Namun yang pasti, Merry diduga menerima uang sebesar SGD280 ribu dari pengusaha ternama di Medan, Tarmin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah.

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Menurut Agus, pemberian uang yang dilakukan Tarmin kepada Merry itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. 

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti pada PN Medan bernama Helpandi, pengusaha besar di Medan bernama Tamin Sukardi bersama orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan.

Diketahui, Tarmin Sukardi divonis 6 Tahun Penjara dan Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan oleh PN Medan. Ia terbukti menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara senilai Rp132 miliar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya