Ketua BPK Lampung Minta Kepala Daerah Tidak Beri Imbalan Tim Pemeriksa

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

27 Januari 2021 20:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengikuti rapat virtual dengan BPK Lampung beserta kepala daerah se-Provinsi Lampung secara daring di Aula Pemkab (Istimewa))
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengikuti rapat virtual dengan BPK Lampung beserta kepala daerah se-Provinsi Lampung secara daring di Aula Pemkab (Istimewa))

RILISID, Pesawaran — Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nantinya akan dilaksanakan dalam dua periode waktu. Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Lampung, Andri Yogama saat rapat virtual dengan kepala daerah se-Provinsi Lampung, Rabu (27/1/2021).

“Selama 30-35 hari kedepan, BPK akan melakukan pemeriksaan rinci sebelum terbitnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 pada pemerintah daerah se Lampung,” tambah Andri.

Pemeriksaan itu akan dimulai hari ini, Rabu (27/1/2021). “Nanti secara teknis para ketua tim akan menghubungi bapak/ibu secara terpisah,” ujar Andri lagi.

Nantinya, pemeriksaan dilakukan secara offline tetapi bisa dijuga online, tergantung kondisi pandemi saat ini. Untuk itu, Andri meminta para kepala daerah menunjuk Liaison Officer (LO) yang kompoten, untuk mendampingi BPK dalam melakukan pemeriksaan.

“Kami akan berkunjung secara offline, tetapi apabila ada perkembangan situasi di lapangan yang dapat mempengaruhi kesehatan tim audit, maka pemeriksaan akan dilakukan secara online,” tuturnya.

Salah satu kepala daerah yang mengikuti rapat virtual itu adalah Bupati Pesawaran Dendi Ramadhon. Dendi didampingi Sekretaris Daerah, berserta seluruh pejabat utama dan para Kepala OPD terkait. Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mendapat predikat Wajar Tanpa Kecuali (WTP)  secara berturut sebanyak empat kali.

Lebih lanjut Andri menyampaikan, para kepala daerah jangan sampai memberikan imbalan kepada tim yang melakukan pemeriksaan. “Kami berharap bapak atau ibu tidak menawarkan apapun kepada tim kami. Karena mereka akan menerima sanksi, bukan hanya satu tetapi dua. Pertama pelanggaran kode etik dan hukuman disiplin PNS. Kami hanya menilai, apapun nilainya itu hasil kerja keras dari bapak ibu,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya